Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Natkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka terkait kasus peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis, Riau pada Kamis (4/12/2025).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi mengatakan, kedua tersangka itu yakni Adi Putra (31) dan Massud (35).
“Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat total delapan kilogram,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/12/2025).
Lalu bagaimana kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka?
