Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim Tangkap Buron Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Abdul Hamid alias Boy (Dok. Bareskrim)
  • Tim gabungan Bareskrim Polri dan Satgas NIC menangkap Abdul Hamid alias Boy, bandar narkotika jaringan Koh Erwin, di sebuah rumah kontrakan di Pontianak pada 12 Maret 2026.
  • Boy merupakan DPO yang berperan sebagai bandar dalam jaringan narkotika Erwin Iskandar alias Koh Erwin di wilayah Nusa Tenggara Barat sebelum melarikan diri ke Pontianak.
  • Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan memburu sosok lain yang terlibat, termasuk seseorang dijuluki 'The Doctor' yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tim gabungan Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) menangkap bandar narkotika Abdul Hamid alias Boy, di sebuah rumah kontrakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (12/3/2026).

DPO Boy sudah tertangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury mengatakan, Boy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Abdul Hamid alias Boy berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah NTB,” kata Kevin, Kamis (12/3/2026).

Boy ditangkap setelah berhasil melarikan diri dari Bima, NTB, untuk menghindari proses penegakan hukum. Lokasi persembunyian Boy pada akhirnya berhasil diidentifikasi

“Tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC masih terus melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat, termasuk terhadap seseorang yang dikenal dengan sebutan 'The Doctor', yang diduga kuat sebagai pengendali utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.

Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat ini diduga menyetor dana Rp1,8 miliar kepada eks Kepala Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi.

Editorial Team