Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bareskrim Tangkap Buronan Penggelapan Rp37,4 Miliar di Bandara Juanda
Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus penipuan atau penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian hingga Rp37,4 miliar (Dok. Bareskrim)
  • Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda setelah ia tiba dari Singapura.
  • Erick merupakan buronan perkara penipuan atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia.
  • Penyidik telah membawa Erick ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
tahun 2018-2021

Rionald Anggara Soerjanto mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee di PT Asli Rancangan Indonesia.

14 Agustus 2022

Agus Christianto melaporkan kasus penipuan yang dilakukan Erick.

2023

Erick ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dan melarikan diri ke Singapura.

2 Februari 2024

Interpol Red Notice atas nama Erick terbit setelah penyidik menerbitkan DPO dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri.

Rabu (9/9/2026) kemarin

Tim gabungan menangkap Erick di Bandara Juanda setelah ia tiba dari Singapura.

Minggu (13/9/2026)

Ade Safri menyampaikan keterangan tertulis mengenai penangkapan Erick.

saat ini

Erick telah dibawa menuju Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus penipuan atau penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian hingga Rp37,4 miliar.
  • Who?
    Erick Soedjasa ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
  • Where?
    Penangkapan dilakukan di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.
  • When?
    Erick ditangkap pada Rabu (9/9/2026) setelah tiba dari Singapura.
  • Why?
    Erick menjadi tersangka pengembangan perkara yang berkaitan dengan jabatannya di PT Asli Rancangan Indonesia.
  • How?
    Tim gabungan melakukan upaya paksa penangkapan saat Erick tiba menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi Bareskrim menangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda setelah ia datang dari Singapura. Erick dicari karena kasus penipuan atau penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia. Polisi bilang ada uang fee yang dibagi-bagi. Sekarang Erick sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk ditangani lagi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penangkapan Erick Soedjasa memperlihatkan penanganan perkara tetap berjalan setelah penyidik menerbitkan DPO dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga terbit Interpol Red Notice. Tindakan di pemeriksaan imigrasi Bandara Juanda juga membawa tersangka kembali ke Bareskrim Polri untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus penipuan atau penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian hingga Rp37,4 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim gabungan di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (9/9/2026) setelah tiba dari Singapura.

"Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya (setelah tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922)," ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (13/9/2026).

1. Kasus Erick dilaporkan sejak 2022

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kasus penipuan yang dilakukan oleh Erick dilaporkan Agus Christianto pada 14 Agustus 2022. Ade Safri mengatakan, hal itu berkaitan dengan jabatan Erick pada PT Asli Rancangan Indonesia.

Dia mengatakan, perusahaan itu merupakan penyedia sistem verifikasi biometrik/e-KYC dengan nilai kerugian dalam perkara pokok sebesar Rp37.426.285.740.

Ade Safri mengatakan, dalam kurun waktu tahun 2018-2021, Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee.

"Dalam pelaksanaannya, Rionald menentukan reseller penerima fee dan memerintahkan bagian keuangan melakukan pembayaran, termasuk atas pelanggan yang bukan hasil pemasaran reseller tersebut," kata dia.

2. Orang yang dikenalkan Tedjo menerima fee

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengatakan, ketika itu Rionald meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa mencarikan reseller. Kemudian, Tedjo mengenalkan Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya, sedangkan Erick mengenalkan Michael WW Cheung.

Singkat cerita, orang yang dikenalkan Tedjo menerima fee meski tidak melaksanakan pemasaran produk PT Asli Rancangan Indonesia. Sebagian besar dana itu kemudian dialirkan kembali kepada Rionald dan terdapat aliran dana kepada Tedjo.

Selanjutnya, Michael yang dikenalkan Erick menerima fee atas 19 pelanggan yang di antaranya terdapat enam pelanggan bukan hasil pemasarannya. Nilai fee-nya sebesar Rp10.381.204.140.

Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee, serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald. Selain itu, Erick Soedjasa juga menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp4.621.604.368.

"Berdasarkan kesepakatan, fee yang diterima Michael dibagi sebesar 50 persen kepada Rionald, 25 persen kepada Erick dan 25 persen menjadi bagian Michael," kata dia.

3. Enam orang ditetapkan tersangka

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara ini, ada enam orang yakni Rionald, Tedjo, Alim, Franciscus Januar, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis oleh pengadilan.

Namun, Erick yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada 2023 dalam pengembangan kasusnya langsung melarikan diri ke Singapura.

"Selanjutnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama tersangka dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga terbit Interpol Red Notice tanggal 2 Februari 2024," ujar dia.

Ade Safri mengatakan, saat ini Erick telah dibawa menuju Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article