Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rocky Gerung (IDN Times/Fitang Budhi)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, pihaknya kini menerima total 25 laporan polisi terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong oleh Rocky Gerung.

Puluhan laporan tersebut terdiri dari dua laporan di Bareskrim Polri, empat laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Sumatera Utara, sebelas laporan di Kalimantan Timur, tiga laporan di Kalimantan Tengah dan dua laporan di Yogyakarta.

“Sampai saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

1. Bareskrim tarik 20 laporan karena 1 terlapor

Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Djuhandhani menjelaskan, saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan. Adapun alasan puluhan laporan itu ditarik karena satu terlapor.

“Semua LP di tarik ke Mabes karena objek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses,” kata Djuhandhani.

2. Rocky dilaporkan buntut diduga hina Jokowi

Editorial Team

Tonton lebih seru di