Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak serius dalam menangani kasus dugaan mahar politik senilai Rp1 triliun oleh mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Bawaslu telah mengundang para saksi untuk bisa dimintai keterangan ke Bawaslu, salah satunya Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.
Dari tiga saksi yang ditunjuk, hanya Andi Arief yang tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyelidikan kasus pun dihentikan lantaran dinilai tak memiliki bukti-bukti kuat.
"Padahal menurut kami mestinya objeknya bukan lagi Andi Arief, tapi Sandiaga Uno mengingat dia pernah mengungkapkan komitmennya untuk membantu parpol dan tim kampanye. Pernyataan itu bisa diindikasikan sebagai mahar, apakah dieksekusi atau tidak itu hal lain," ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti di Jakarta, Minggu (2/9).