Jakarta, IDN Times – Meskipun pengajuan berkas bakal calon legislatif sudah ditutup. Namun tenggat waktu bagi partai politik untuk terus melakukan perbaikan atas dokumen yang perlu dilengkapi masih dibuka hingga 31 Juli 2018.
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan dokumen caleg yang masih perlu untuk disempurnakan masih ada waktu untuk diperbaiki. Hanya saja, tenggat waktu tersebut tidak sama dengan pengajuan berkas baru caleg.
