Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan mengaku hubungannya dengan PDIP selama ini akur. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memastikan saat ini pihaknya sedang memproses laporan yang dilayangkan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

Capres nomor urut satu Anies Baswedan dilaporkan terkait pernyataan yang dianggap menyerang capres nomor urut dua, Prabowo Subianto secara personal dalam debat ketiga, Minggu (7/1/2024) lalu. Salah satunya, pernyataan yang mengungkit lahan yang dikuasai Prabowo. Anies dilaporkan dengan dalil dugaan melanggar ketentuan larangan menghina peserta pemilu lain.

"(Laporan terhadap Anies) masih dalam proses, karena laporannya baru diterima," kata Bagja kepada awak media di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

1. Laporan harus diverifikasi terlebih dahulu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat (31/8/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja memastikan, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu diketahui harus diverifikasi terlebih dahulu apakah memenuhi syarat formil dan materil. Jika memenuhi, laporan itu kemudian diregistrasi secara resmi untuk selanjutnya disidangkan

Bawaslu sendiri akan melakukan proses verifikasi dengan mengacu pada tata tertib penyampaian substansi dalam debat capres. Oleh sebab itu, pihaknya akan meminta penjelasan KPU sebagai penyelenggara debat.

Bagja lantas menyampaikan, pada Pilpres 2019 Jokowi pernah menghadapi persoalan serupa. Jokowi dilaporkan ke Bawaslu karena mengungkit lahan yang dikuasai Prabowo saat debat capres Pilpres 2019.

"Tapi (laporan terhadap Jokowi saat itu) tidak lanjut," kata Bagja.

2. Anies dilaporkan karena serang personal Prabowo saat debat

Editorial Team

Tonton lebih seru di