Pernyataan Soal Goblok Prabowo Bisa Masuk Pidana Pemilu

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menilai pernyataan Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto, yang melontarkan pernyataan "goblok" dalam sambutan di Riau bisa kena pidana pemilu. Bagja menyampaikan kasus tersebut bisa dijerat Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu.
Dalam pasal itu diatur tentang peserta pemilu dilarang menghina orang lain/peserta pemilu lain. Kemudian, dijelaskan pula, pelanggaran atas ketentuan tersebut masuk kategori pidana pemilu dan bisa dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda maksimum Rp 24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (menggunakan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu)," kata Bagja kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
1. Bisa masuk materi pemeriksaan

Namun saat ditanya apakah pernyataan Prabowo itu melanggar meski tak spesifik menyebut sosok yang disebutnya "goblok", Bagja hanya menuturkan hal itu bisa termasuk materi pemeriksaan.
Dia menyebut, proses pemeriksaan akan dilakukan dengan melihat konteks ucapan Prabowo. Bawaslu juga akan meminta pendapat ahli bahasa.
"Nanti, kami lihat dulu konteksnya apa dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujar Bagja.
2. Bawaslu periksa jika ada laporan

Bagja menyatakan Bawaslu baru bisa melakukan pemeriksaan jika sudah ada laporan yang masuk. Pihaknya tidak bisa melakukan penyidikan berdasarkan hasil temuan karena jajarannya di lapangan belum menjadikan umpatan Prabowo itu sebagai dugaan pelanggaran.
"Ya (kita periksa) jika ada laporan. Kan temuan panwas di lapangan sih belum ada," ujar Bagja.
3. Prabowo sempat bilang "goblok"

Prabowo kembali membahas pernyataan Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan, pada debat capres-cawapres ketiga Pilpres 2024, perihal kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektare. Awalnya, Prabowo mengaku ingin melihat rakyat Indonesia sejahtera sebelum meninggal dunia. Lalu, dia menyinggung pernyataan Anies soal kepemilikan lahannya.
"Ya Tuhan, ya Allah SWT aku hanya minta satu sebelum kau panggil aku. Aku ingin melihat rakyatku sejahtera hanya itu. Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini, dia pintar atau goblok sih?" kata Prabowo dalam acara konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di GOR Remaja, Riau, Selasa (9/1/2024).
"Dia pintar atau goblok sih!? Dia ngerti gak, ada HGU, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai. Itu tanah negara saudara, tanah rakyat, tanah bangsa," lanjut mantan Danjen Kopassus itu.