Bawaslu Tak Temukan Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual KPU

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku belum menemukan bukti dugaan kecurangan dan intervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada KPU Daerah.
Sebagaimana diketahui, KPU RI diduga melakukan kecurangan berupa manipulasi data verifikasi faktual yang memengaruhi partai politik peserta Pemilu 2024.
1. Belum ada bukti KPU RI lakukan pelanggaran pada tahapan verifikasi

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan hingga saat ini belum ada laporan dari Bawaslu daerah, yang mengadu adanya dugaan kecurangan pada verifikasi faktual.
"Belum ada laporan. Dan juga kami tanya ke beberapa Bawaslu tingkat daerah juga belum ada yang laporkan, Bawaslu tingkat daerah," kata Bagja di Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
2. Bawaslu aktif ungkap dugaan pelanggaran

Terkait dugaan kecurangan tersebut, Bagja menegaskan, Bawaslu tidak bisa membuktikan. Mengingat temuan Bawaslu baru hanya sebatas pelanggaran yang saat ini masih diproses.
"Temuan Bawaslu adalah mengenai pelanggaran, kalau kecurangan kita tidak kemudian bisa membuktikannya kan karena pelanggaran terbukti ada. Pelanggaran terbukti ada 99 pelanggaran, kemudian ada proses yang masih berjalan," ucap Bagja.
Dia menambahkan, Bawaslu bekerja sesuai dengan kewenangannya. Bahkan, Bawaslu di daerah juga memeriksa langsung terkait dugaan pelanggaran.
"Jemput bola kan Bawaslu tingkat daerah (mencari tahu), ada gak sih perintah itu? Buktinya apa? Katanya ada (bukti pelanggaran) WA yang beredar, mana WA nya? Kan tidak ada," tutur Bagja.
3. Bawaslu imbau masyarakat laporkan jika temukan pelanggaran pemilu

Bagja lantas mengimbau jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU, maka bisa melaporkan ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Silakan saja dilaporkan kepada DKPP atau Bawaslu. Jika kemungkinan ada pelanggaran administrasi dilakukan maka Bawaslu bisa tindaklanjuti. Atau kalau ada tindak pidana bisa Bawaslu untuk melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu, polisi, dan jaksa. Jika ada pelanggaran kode etik maka dapat dilaporkan kepada DKPP," imbuh dia.