Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Terakhir, KPU tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon. Sehingga, Bawaslu tidak bisa mengawasi proses verifikasi dokumen bakal pasangan calon.
"KPU memberikan akses Silon kepada Bawaslu melalui surat Ketua KPU Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023, perihal Pengaktifan Akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023," tutur Bagja.
"Hingga 12 November 2023 pukul 23.59 WIB, akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen, dengan muncul peringatan pada laman utama Silon, yakni 'Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login'," sambungnya.
OBaca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.