KPU: Polri Kerahkan 74 Personel Kawal 3 Pasang Capres-Cawapres

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, sebanyak 74 personel Polri siap mengawal tiga pasangan capres dan cawapres.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya menerima penyerahan 444 personel Polri beserta kelengkapan pendukung yang melekat dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan masing-masing capres-cawapres.
Dengan demikian, ketiga pasangan capres dan cawapres akan dikawal 74 personel. Jumlah ini akan terbagi ke dalam dua tim.
Pria yang akrab dipanggil Afif itu menyebut, penyerahan pengamanan melekat itu ditandai penandatanganan berita acara antara KPU RI dengan Polri, yang diwakili Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam).
"Selanjutnya pihak kedua (KPU RI) akan menugaskan Satgas Pam Capres-cawapres sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) sore.
Sementara, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, jumlah personel yang ditugaskan mengawal tiga pasang capres-cawapres itu merupakan penghitungan dari kepolisian.
Personel polisi itu akan ditugaskan untuk mengurus protokoler, transportasi, lalu lintas, hingga kesehatan capres-cawapres.
"Pengawalan dan pengamanan masing-masing capres cawapres itu ada pengamanan personel, ada yang mengurusi protokolernya, waktu tempat kegiatan masing-masing capres-cawapres, demikian juga untuk transportasi dan lalu lintas, termasuk di dalamnya ada unit yang menangani kesehatan," jelas Hasyim.
Diketahui, KPU resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketiga paslon itu antaralain, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Hasyim menuturkan KPU RI menggelar sidang pleno tertutup untuk menetapkan nama-nama capres dan cawapres.Tiga paslon itu dinyatakan memenuhi persyaratan, ambang batas pencalonan presiden, pemeriksaan kesehatan, hingga verifikasi dokumen.
"Sebagaimana ditentukan oleh UU Pemilu bahwa penetapan rapat pleno paslon presiden dan wakil presiden dalam rapat pleno," kata Hasyim.