Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyimpulkan tak ditemukan pelanggaran yang dilakukan bakal calon presiden (capres) dari Partai Nasdem, Anies Baswedan saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.
"Hasil menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dilakukan terlapor (Anies Baswedan) terkait pendandatanganan petisi dukungan jadi presiden saat Salat Jumat di Baiturrahman pada 2 Desember," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).