Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK: Ada 2 Struktur di ATR/BPN, Organisasi Resmi dan Bayangan

2 min read
KPK: Ada 2 Struktur di ATR/BPN, Organisasi Resmi dan Bayangan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menemukan dugaan struktur bayangan di lingkungan ATR/BPN dalam kasus suap pengurusan HGB.
  • Pihak swasta disebut berperan sebagai orang kepercayaan, pengelola uang, pengepul, dan penghubung kepada pejabat ATR/BPN.
  • Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, mana yang harus menjadi acuan di ATR/BPN?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan struktur bayangan dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, struktur bayangan itu adalah pihak swasta yang memiliki peran krusial sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan,” kata Budi di KPK, Rabu (16/9/2026).

Budi menjelaskan, pihaknya menemukan banyaknya layering di luar struktur ATR/BPN. Ia mencontohkan seperti peran tersangka Muhammad Fakhry (MF) dan Arif Sugianto (ARF) yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Keduanya berperan sebagai pengepul, pengelola uang dan penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada pejabat di lingkungan ATR/BPN.

“Termasuk sebagai penghubung antara pihak internal ATR/BPN itu sendiri kepada penyelenggara negaranya,” kata dia.

Budi juga menyoroti tersangka bernama Erwin selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yang memiliki akses ke pejabat Kementerian ATR/BPN.

"Dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa ERW (Erwin) ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor I," ujar dia.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Selasa (15/9/2026). Empat orang di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Tersangka lainnnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.

Atas perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlevi disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More