Aksi mendukung korban Bechi di depan PN Surabaya, Kamis, (18/8/2022). IDN Times/ Ardiansyah Fajar
Komnas Perempuan meminta pengawasan terhadap Bechi berbasis risiko, termasuk larangan menghubungi, mendekati, mengintimidasi, atau memengaruhi korban, keluarga, saksi, dan pendamping. Bapas juga diminta segera mengusulkan pencabutan pembebasan bersyarat jika terjadi pelanggaran.
“Pembebasan bersyarat bukan pembebasan dari pertanggungjawaban pidana. Negara wajib membuktikan bahwa keputusan ini sah, transparan, diawasi secara ketat, dan tidak mengorbankan rasa aman serta pemulihan korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan Sri Agustini.
Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan terdakwa Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Status tersebut disebut bukan bebas murni, dan diberikan sesuai ketentuan.
"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas, Budi Waskito.
Bechi merupakan terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada November 2022, lebih rendah dari tuntutan jaksa 16 tahun. Kasus tersebut muncul sejak 2019 dan memuncak pada 2022, ketika polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menangkap Bechi. Kementerian Agama (Kemenag) sempat mencabut izin operasional pesantren pada 7 Juli 2022, karena dinilai menghalangi proses hukum, sebelum keputusan itu dibatalkan.