Menteri PPPA: Keamanan Korban Prioritas Pembebasan Bersyarat Bechi

Menteri PPPA meminta perlindungan, keamanan, dan pemulihan korban menjadi prioritas dalam pembebasan bersyarat Bechi.
Kemen PPPA menilai remisi dan pembebasan bersyarat perlu melalui evaluasi komprehensif.
Evaluasi mekanisme remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual didorong untuk diperketat.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta perlindungan dan keamanan korban menjadi prioritas dalam pembebasan bersyarat (PB) Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kemen PPPA juga mendorong evaluasi mekanisme remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan seksual.
“Kemen PPPA memahami pembebasan bersyarat merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, namun perlu ditekankan status ini bukanlah bebas murni. Terdapat kewajiban dan pengawasan sangat ketat yang tetap harus dipatuhi,” kata Arifah, dikutip Rabu (23/9/2026).
1. Keamanan korban jadi prioritas

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengunjungi korban dugaan kekerasan penyiraman air keras oleh anggota polisi. (Dok. KemenPPPA) Arifah mengatakan Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawal hak, keamanan, dan pemulihan psikologis korban. Dia menilai pemberian hak pemasyarakatan tidak boleh mengabaikan dampak yang dialami korban kekerasan seksual.
“Bagi korban kekerasan seksual, proses pemulihan trauma membutuhkan waktu seumur hidup. Pembebasan pelaku yang terlalu cepat tanpa peninjauan yang komprehensif dapat memicu kembali rasa tidak aman, tidak nyaman, dan trauma pada korban,” ujar dia.
2. Pembebasan bersyarat diminta melalui evaluasi komprehensif

Bechi saat berada di PN Surabaya, Senin (24/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana) Arifah menyebut hak administratif narapidana memang diatur dalam aturan pemasyarakatan dan KUHAP. Namun, dampak traumatik dan sosial korban kekerasan seksual dinilai berbeda sehingga penanganannya tidak dapat disamakan dengan tindak pidana umum.
“Oleh karena itu, pemberian hak remisi atau pembebasan bersyarat semestinya harus melewati evaluasi yang komprehensif dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan, keamanan dan pemulihan korban,” kata Arifah.
3. Aturan remisi dan pembebesan bersyarat didorong diperketat

Bechi saat berada di PN Surabaya, Senin (24/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana) Arifah mendorong evaluasi total terhadap mekanisme peninjauan remisi dan asimilasi bagi terpidana kasus kejahatan seksual, terutama ketika korban merupakan anak. Dia juga mendorong sinkronisasi UU TPKS dengan aturan pemasyarakatan lainnya.
“Kejahatan seksual harus dikategorikan kejahatan luar biasa, di mana harus membatasi atau memperketat syarat pemberian remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual,” kata dia.
Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 16 tahun. Dalam rilis Kemen PPPA, Bechi disebut mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memperoleh remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















