Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret Presiden Jokowi berkantor di Istana Presiden IKN (dok. Sekretariat Presiden)

Intinya sih...

  • Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan
  • PP tersebut memuat aturan mengenai pemberian izin penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar
  • Siswa sekolah diminta diberikan edukasi mengenai fungsi reproduksi dan kesehatan reproduksi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Ada sejumlah aturan dalam PP tersebut, salah satunya pemberian izin mengenai penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 103.

Editorial Team

Tonton lebih seru di