Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Ada sejumlah aturan dalam PP tersebut, salah satunya pemberian izin mengenai penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 103.
"(Ayat) 1, upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi," tulis PP 28/2024 dikutip Senin (5/8/2024).