Kepolisian akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus pencoretan bendara merah putih dengan lafadz arab. Dikutip Kompas.com, (23/1), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka berinisial NF. Pria tersebut telah diringkus polisi di kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan pada hari Kamis 19 Januari 2017 lalu.
NF, kata Argo, merupakan peserta dalam aksi unjuk rasa Front Pembela Islam di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Bersama NF, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bendera merah putih yang dicoret pelaku dan satu unit sepeda motor. NF akan dijerat dengan Pasal 26 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Lambang Negara.