Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana sidang Putusan MK soal sengketa pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR), Din Syamsuddin, menyatakan menolak hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) Pilpres 2024. Padahal, MK belum menyatakan putusannya.

"Poin pertama, dari GPKR ini kita semua menolak secara kategoris Keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebentar lagi akan dibacakan," ujar Din dalam orasinya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Din mengaku mengikuti proses pembacaan sejumlah poin kesimpulan yang disampaikan Hakim Konstitusi. Dia memprediksi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan dari tim hukum 01 dan 03.

"Setelah mengikuti pembacaan keputusan Mahkamah Konsitusi ada hikmahnya, saya tidak datang pagi-pagi sehingga bisa menyaksikan lewat tv paling tidak lima atau enam hakim Mahkamah Konstitusi. Saya dapat menyimpulkan bahwa Mahkamah Konsitusi menolak gugatan dari tim paslon tim 01 maupun tim paslon 03. Innalilahi wa inna ilaihi rajiun. Oleh karena itu sikap dan pandangan politik GPKR yang sudah sejak dulu bahwa gpkr menolak secara kategoris Keputusan Mahkamah tentang sengketa pemilu dan pilpres," kata dia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di