Jakarta, IDN Times - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LPK (56) dan warga negara China berinisial LJ (46) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Mereka ditangkap karena dugaan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik seolah-olah data itu autentik.
Adapun modus operandinya yakni Business Email Compromise (BEC), jenis kejahatan siber di mana pelaku menyamar sebagai pihak tepercaya dengan meretas email sebuah perusahaan di Amerika Serikat (AS).
Selain kedua tersangka itu, polisi menyebut ada peran penting seseorang berinisial CW. Kanit III Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan mengatakan, tersangka LPK dan CW merupkana rekanan bisnis jual-beli ikan sejak 2025.
“LPK itu merupakan rekan bisnis dari CW. Mereka memang dari tahun 2025 terkait dengan bisnis di jual beli ikan. Nah selanjutnya, dikarenakan proses penjualan ikan ini menurun, selanjutnya tersangka LJ meminta bantuan LPK untuk menyiapkan akte pendirian dan rekening yang bisa digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan,” kata Bambang di Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026).
