Jakarta, IDN Times - Berkas perkara terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyerahkan berkas banding empat terpidana itu hari ini, Jumat (3/3/2023).
“Berkas perkara Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses banding pada Jumat, 3 Maret 2023,” kata Djuyamto saat dihubungi.