Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara para petinggi yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan itu dilakukan melalui Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai pelaksanakan tahap satu pengiriman berkas perkara Yayasan ACT.
“Pada Selasa, 16 Agustus 2022 Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan Tahap I pengiriman berkas perkara Yayasan ACT ,” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, dalam keterangan resmi, Selasa (16/8/2022).
Dia mengatakan, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil maupun formil.
Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Namun jika sebaliknya, penyidik harus melengkapi berkas perkara tersebut terlebih dahulu.