Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Luhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini pemerintah memutuskan aturan karantina bagi PPLN menjadi lima hari. Padahal sebelumnya, aturan karantina bagi PPLN selama tujuh hari.

“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,” kata Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).

1. WNI PPLN yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama harus karantina tujuh hari

Ilustrasi masyarakat melakukan perjalanan luar kota (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Menurut Luhut, pengurangan aturan karantina ini dilakukan lantaran pemerintah mengklaim pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia. Namun, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menyebut bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama, harus melakukan karantina tujuh hari.

“Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari,” ucap Luhut.

2. Wisma yang digunakan karantina PPLN akan digunakan sebagai isolasi terpusat

Editorial Team

Tonton lebih seru di