Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini pemerintah memutuskan aturan karantina bagi PPLN menjadi lima hari. Padahal sebelumnya, aturan karantina bagi PPLN selama tujuh hari.
“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,” kata Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).