Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Prabowo Subianto (IDN Times/Ilman Nafian)
Presiden Prabowo Subianto (IDN Times/Ilman Nafian)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memastikan ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim dan pensiunan mendapat tunjangan Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

"Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

"Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing," sambungnya.

Prabowo menegaskan, tunjangan mknrrja (tukin) untuk THR dan gaji ke-13 diberikan 100 persen.

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata dia.

Prabowo mengatakan, THR akan cair dua pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Editorial Team