Jakarta, IDN Times – Pemerintah provinsi DKI Jakarta memastikan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel yang mengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis. Pernyataan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan Selasa (27/3) sore.
Berikut kronologi pencabutan TDUP PT Grand Ancol Hotel.