Jakarta, IDN Times – Registrasi ulang kartu SIM atau kartu prabayar segera berakhir. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang wajib dilakukan paling lambat Rabu, 28 Februari 2018.
Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya telah membuka registrasi ulang sejak 31 Oktober 2017. Registrasi dilakukan dengan memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga. Nah, kalau kamu belum melakukan registrasi, segera ya. Karena besok hari terakhir registrasi.