Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024, Selasa (21/11/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, sudah menerima rekomendasi UMP 2024 DKI Jakarta dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi).
"Iya, paling lambat (pengumuman) besok, 21 paling lambat. Paling cepat," ujar Heru usai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).