Apindo Yakin Pemprov Pilih Usulan UMP 2024 DKI dari Pengusaha

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman yakin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memilih usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dari kalangan pengusaha.
Dalam Sidang Dewan Pengupahan yang digelar di Balai Kota, Jumat (17/11/2023), sektor pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.043.068
"Pemerintah akan selalu mempertimbangkan kelangsungan usaha, kelangsungan pekerja," ujar Nurjaman usai Sidang Pengupahan.
1. Keputusan besaran UMP merupakan safety net

Nurjaman mengatakan keputusan besaran UMP merupakan safety net atau jaring pengaman untuk masa kerja karyawan yang satu tahun ke bawah, sementara pekerja dengan masa satu tahun ke atas akan diatur oleh skala upah yang dibuat oleh perusahaan masing.
"Kenapa? karena masing perusahaan akan berbeda karakter dan budaya tentang karakter perusahaannya," imbuhnya.
2. Usulan UMP 2024 dari pekerja keluar dari aturan

Selain itu, Nurjaman yakin keputusan pemerintah tidak jauh dari usulan pengusaha karena usulan pemerintah juga mengacu pada peraturan pemerintah No 51 tahun 2023 tentang upah. Sementara, usulan dari pekerja keluar dari aturan.
"Jadi besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta yang diajukan oleh kami, oleh pengusaha yaitu formula alpha 0,2 jadi besarannya Rp5.043.068, sementara usulan dari teman-teman pekerja serikat buruh keluar dari PP 51 yakni mengacu besarannya, permintaannya sebesar 15 (1.27) persen, adapun unsur pemerintah tetep mengacu pada PP 51 tetapi formula alpha 0,3," paparnya.
3. Tiga usulan kenaikan UMP DKI 2024

Dalam berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho yang menjabat sebagai Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengupahan, terdapat tiga usulan yang direkomendasikan ke Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta.
1. Unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.043.068
2. Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 sebesar Rp5.637.068
3. Sementara unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381