Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) bakal memberlakukan standard operating procedure (SOP) baru untuk mencegah berulangnya keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu aturan baru yakni pemberian label di setiap ompreng atau wadah MBG yang harus mencantumkan batas waktu konsumsi. Kebijakan tersebut bakal diimplementasikan pada pekan depan.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan di label harus tertulis waktu menu dimasak, dan batas akhir makanan dikonsumsi.
"SOP yang harus dijalankan jam berapa harus mulai masak, jam berapa (makanan) matang, dan maksimal empat jam setelah matang (masih bisa dikonsumsi)," ungkap Sudaryono seperti dikutip dari akun media sosialnya, Minggu (9/8/2026).
"Jadi, nanti akan diberi label (di ompreng). Kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari. Di dalamnya tertulis harus dimakan sebelum jam tertentu. Bila sudah lewat jamnya, maka sebaiknya tidak dimakan," tutur dia.
Mantan Wakil Menteri Pertanian itu turut meminta bantuan kepada guru untuk memastikan MBG tidak dikonsumsi, apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. Larangan itu berlaku bagi guru dan siswa.
"Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," imbuhnya.
