BRI: Pencairan PIP Anak yang Akhiri Hidup di NTT Sudah Sesuai Ketentuan

- BRI menyampaikan duka cita dan berempati kepada keluarga YBR
- BRI bantah penolakan pencairan PIP, sebut ada dokumen belum lengkap
- KPAI soroti hambatan pencairan PIP dan pungutan sumbangan di sekolah
Jakarta, IDN Times – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan mengenai kendala pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dialami YBR (10), anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengakhiri hidupnya.
Dalam keterangan yang diterima IDN Times pada Kamis (12/2/2026), BRI menegaskan komitmennya menjalankan penyaluran PIP sesuai ketentuan pemerintah dan prinsip kehati-hatian perbankan.
1. BRI berempati dan tegaskan peran sebagai bank penyalur

BRI menyampaikan duka cita yang mendalam serta berempati kepada keluarga dan pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa duka yang terjadi di Ngada, Flores, NTT.
Terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), BRI menegaskan bahwa perseroan bertindak semata sebagai bank penyalur sesuai penugasan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Peran BRI terbatas pada menyalurkan dana kepada penerima manfaat berdasarkan data dan daftar yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.
2. BRI bantah lakukan penolakan, sebut ada dokumen belum lengkap

BRI menyatakan tidak melakukan penolakan atas pencairan PIP yang diajukan oleh ibu dari penerima manfaat. Dalam proses tersebut, pihak bank disebut hanya meminta agar kekurangan dokumen pencairan dilengkapi.
BRI juga menyampaikan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan tidak kembali ke kantor BRI untuk melanjutkan proses pencairan dana PIP.
Dalam setiap proses pencairan dana bantuan sosial, BRI menegaskan menjalankan fungsi prudential banking dan Good Corporate Governance. Seluruh mekanisme penyaluran dilakukan sesuai prosedur operasional dan regulasi yang berlaku, dengan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.
3. Latar belakang kasus YBR dan sorotan terhadap pencairan PIP

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap adanya hambatan dalam pencairan dana PIP yang dialami YBR. KPAI menyebut pencairan terkendala kebijakan teknis di tingkat cabang yang mewajibkan kesesuaian data KTP dengan sekolah.
KPAI juga menyatakan banyak kepala sekolah belum mengetahui bahwa proses pencairan dana karena faktor jarak dapat dilakukan secara kolektif.
Di sisi lain, KPAI menyoroti adanya pungutan sumbangan sebesar Rp1 juta per anak di sekolah. Pungutan tersebut disebut muncul karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai belum mencukupi kebutuhan sekolah, termasuk untuk gaji guru honorer.
Kepala Kanwil DJPb NTT menyatakan akan memeriksa penyaluran dana BOS di sekolah tempat YBR bersekolah untuk memastikan penggunaannya sesuai peruntukan dan menjamin akses pendidikan dengan fasilitas yang semestinya.
YBR ditemukan meninggal dunia di kebun cengkeh milik neneknya di Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu pada Kamis (29/2/2026). Sebelum kejadian, ia diketahui sempat meminta ibunya untuk mencairkan dana PIP guna keperluan sekolahnya.
YBR merupakan anak bungsu dari lima bersaudara dan tinggal bersama neneknya yang lanjut usia. Ibunya tinggal terpisah di kampung lain bersama dua anaknya, sementara dua saudara tirinya telah merantau. Ayah kandungnya diketahui pergi merantau sejak ia masih dalam kandungan dan tidak pernah kembali.


















