SF Hariyanto Diperiksa KPK Soal Aliran Uang Terkait OTT Gubernur Riau

- 14 saksi diperiksa KPK terkait aliran uang OTT Gubernur Riau, termasuk Penjabat Gubernur SF Hariyanto dan Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto.
- Gubernur Riau Abdul Wahid kena OTT KPK pada 3 November 2025, dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
- Abdul Wahid diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP, dengan tiga kali penyerahan uang sebelum KPK melakukan tangkap tangan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto, Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, dan 14 saksi lainnya. Mereka dicecar penyidik soal aliran uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau, Abdul Wahid.
"Penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Kamis (12/2/2026).
1. Saksi ditanya proses pergeseran anggaran

14 saksi lain yang turut diperiksa KPK adalah Purnama Irawansyah selaku Plt Kepala Bappeda Provinsi Riau, Hatta Said selaku swasta, Tata Maulana selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau, Marjani selaku ADC Gubernur Riau.
Syahrial Abdi selaku Sekda Riau, Thomas Larfo selaku ASN Pemprov Riau, Fauzan Kurniawan selaku swasta, Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR Riau, Arif Irfandi selaku Kepela UPT, Eri Ikhsan selaku Kepala UPT, Ludfi Hardi selaku Kepala UPT, Basharuddin selaku Kepala UPT, dan Rio Andriadi selaku Kepala UPT.
"Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran," ujarnya.
2. Gubernur Riau Abdul Wahid kena OTT KPK

Diketahui, Gubernur Abdul Wahid kena OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Ada 10 orang yang ditangkap, namun baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Gubernur Abdul Wahid, Kepala DInas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
3. Abdul Wahid diduga minta jatah

Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
Terdapat tiga kali penyerahan uang. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025, kedua sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus 2025, dan ketiga Rp1,25 miliar pada November 2025.
Namun, pada penyerahan ketiga KPK berhasil melakukan tangkap tangan. Dalam tangkap tangan, KPK menyita bukti antara lain 9 ribu Poundsterling dan 3 ribu Dolar Amerika Serikat.


















