Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-11 at 16.25.16.jpeg
17 truk pengangkut barang gagal uji emisi di kawasan industri JIEP. (Dok. DLH DKI)

Intinya sih...

  • 17 truk terjaring uji emisi

  • 50 truk diperiksa, 33 lulus, 17 gagal

  • Pengemudi dan pemilik akan jalani sidang

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 17 kendaraan berat, terutama truk pengangkut barang, terjaring dalam operasi uji emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025).

Kendaraan yang gagal uji tersebut terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

"Heavy duty vehicles adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan, Jumat (12/9/2025).

1. Ada 50 truk yang terjaring uji emisi

17 truk pengangkut barang gagal uji emisi di kawasan industri JIEP. (Dok. DLH DKI)

Asep menerangkan dari total 50 kendaraan yang diperiksa, hasilnya menunjukkan 33 kendaraan dinyatakan lulus, sementara 17 lainnya gagal memenuhi baku mutu emisi.

"Mayoritas kendaraan yang tidak lulus adalah kendaraan barang, seperti truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki, sesuai karakteristik kawasan industri ini," jelasnya.

2. Pengemudi dan pemilik akan jalani sidang

17 truk pengangkut barang gagal uji emisi di kawasan industri JIEP. (Dok. DLH DKI)

Asep menerangkan seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung menjalani proses hukum.

“Seluruh pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Oktober,” katanya.

3. Operasi dilakukan gabungan

17 truk pengangkut barang gagal uji emisi di kawasan industri JIEP. (Dok. DLH DKI)

Operasi gabungan yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dishub, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Penting untuk selalu merawat kendaraan sehingga tidak melebihi baku mutu emisi. Ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga tentang kepedulian terhadap kualitas udara kita bersama,"kata Asep.

Editorial Team