Jakarta, IDN Times - Sebanyak 17 kendaraan berat, terutama truk pengangkut barang, terjaring dalam operasi uji emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025).
Kendaraan yang gagal uji tersebut terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
"Heavy duty vehicles adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan, Jumat (12/9/2025).