Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BNN: Modus Operandi Narkoba Beragam Bahkan Produksi di Clandestine Laboratory
Tumpukan barang bukti narkotika di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026). (IDN Times/Humas BNN).
  • BNN memusnahkan berbagai jenis narkotika hasil pengungkapan lima jaringan nasional dan internasional pada peringatan HANI 2026 di Bogor, disaksikan Menko Polkam dan pimpinan instansi terkait.
  • Pengungkapan terbesar melibatkan penyelundupan 3,3 ton bunga ganja Thailand yang disembunyikan dalam koper dan matras, dengan empat tersangka ditangkap melalui operasi controlled delivery.
  • BNN juga membongkar laboratorium sabu di Padang serta mengungkap jaringan hashish Rusia–Indonesia, seluruh tersangka dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
BNN bakar banyak barang jahat yang namanya narkotika di Bogor. Ada polisi dan menteri datang lihat. Barang itu dari orang-orang yang mau selundupin lewat laut dan pesawat. Ada ganja, sabu, dan bahan kimia. Polisi tangkap beberapa orang dari Indonesia dan luar negeri. Sekarang mereka masih cari teman jahatnya lagi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Intinya sih...

  • Skema paket bundling dan penggunaan dua warna tote bagKPPG BGN Bogor menerapkan sistem Paket Bundling dan Take-Away selama libur sekolah dan Lebaran. Penerima manfaat wajib membawa kembali kantong yang diterima sehari sebelumnya sebagai syarat mendapatkan paket berikutnya.

  • Standar menu Ramadan, bebas menu pedas dan cepat basiBGN menginstruksikan SPPG untuk menyajikan menu yang aman secara ketahanan pangan. Rekomendasi menu meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah-buahan, serta kurma.

  • Operasional 100 SPPG untuk 250 Ribu penerima di Kota BogorHingga saat ini, sudah ada 100 SPPG yang telah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis hasil pengungkapan lima jaringan nasional dan internasional pada Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Gedung BNN Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago beserta jajaran pimpinan BNN dan instansi terkait.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Irjen Pol Aswin Sipayung menegaskan, pola peredaran gelap narkotika saat ini makin berkembang dan beragam.

"Pengungkapan berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan modus operandi dengan memanfaatkan berbagai jalur penyelundupan, mulai dari penerbangan internasional, transportasi laut, mekanisme impor barang, hingga produksi narkotika di clandestine laboratory," ujar Irjen Pol Aswin Sipayung dalam keterangannya.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 2.996 gram hashish, 8.876,08 gram sabu, 3.360.604 gram (3,3 ton) bunga ganja Thailand, 860 militer cairan prekursor, 1.780 militer cairan kimia, serta 582,19 gram padatan kimia. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan.

1. Penyelundupan 3,3 ton bunga ganja Thailand disembunyikan dalam koper dan matras

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Irjen Pol Aswin Sipayung saat menjelaskan pemusnahan 3,3 ton narkotika di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026). (Humas BNN/IDN Times).

Pengungkapan terbesar menyasar penyelundupan 3.370.000 gram (3,3 ton) kuncup bunga cannabinoid asal Thailand via jalur laut.

Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam 500 koper dan matras lateks yang diangkut menggunakan empat kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Melalui skema controlled delivery, tim gabungan BNN dan Bea Cukai menangkap empat orang tersangka sebagai penerima barang.

"Tim melakukan controlled delivery hingga akhirnya berhasil mengamankan WJ, AR, BT, dan M yang diduga terlibat dalam proses penerimaan barang di lokasi tersebut," kata Irjen Pol Aswin Sipayung.

2. Penyelundupan hashish jaringan Thailand–Jakarta–Bali dikendalikan WNA Rusia

Uji laboratorium kandungan narkoba di BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026). (IDN Times/ Humas BNN).

Ia menjelaskan, jaringan internasional lainnya terungkap berkat kecurigaan petugas X-Ray Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap koper milik warga negara Rusia berinisial KK. Petugas mendapati 3.006 gram hashish yang disembunyikan di dinding koper (false compartment).

Tim BNN kemudian melakukan pengejaran hingga Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dan mengamankan KS yang bertindak sebagai penjemput, serta menangkap KV yang merupakan pengendalinya.

"Pengembangan kembali dilakukan dan berhasil mengamankan seorang warga negara Rusia lainnya berinisial KV di wilayah Bali yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan," jelas Irjen Pol Aswin Sipayung.

3. BNN bongkar laboratorium gelap pembuatan sabu di Padang

Uji laboratorium kandungan narkoba di BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026). (IDN Times/ Humas BNN)

Selain menggagalkan penyelundupan antarnegara, kata dia, BNN bersama Ditjen Bea Cukai juga membongkar laboratorium gelap pembuatan sabu (clandestine laboratory) di Jalan Tarantang, Kota Padang, Sumatra Barat.

Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka SE di kawasan Indarung dengan barang bukti 1,4 gram sabu.

Dari hasil pendalaman, tersangka merakit laboratorium dan memproduksi methamphetamine secara mandiri menggunakan bahan yang dibeli secara daring.

"Pendalaman lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka membeli berbagai bahan kimia pembuat narkotika beserta peralatan laboratorium melalui platform daring," papar Irjen Pol Aswin Sipayung.

Petugas kini masih memburu satu rekan tersangka berinisial S. Seluruh tersangka dari lima kasus tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editorial Team

Related Article