Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Suharyanto, mengakui masih ada dua wilayah yang membolehkan warganya melakukan pembakaran hutan secara terbatas demi membuka lahan baru. Praktik itu terjadi di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Apalagi praktik itu memiliki dasar hukum yakni peraturan daerah.
Di Kalbar, praktik pembakaran hutan secara terbatas tertulis di Perda Nomor 1 Tahun 2022. Di sana, tiap kepala keluarga diizinkan melakukan pembakaran lahan hingga 2 hektare. Senada dengan praktik di Kalbar, Kalteng lewat Perda Nomor 1 Tahun 2020 juga membolehkan melakukan pembakaran lahan secara terbatas. Meski begitu, pembakaran tidak boleh dilakukan sembarangan dan wajib mengikuti tata cara, koordinasi dan pengawasan dari aparat desa.
Oleh sebab itu, Jenderal bintang tiga itu meminta agar pemberlakukan moratorium itu dihentikan sementara dulu.
"Dari BNPB sudah minta (Perda) untuk dicabut. Pak Gubernur mengatakan pembuatan perda itu harus didiskusikan dulu dengan DPRD. Sedangkan, Pak Gubernur Kalteng mengatakan akan menunda dulu (pemberlakuan) Perda itu," ungkap Suharyanto di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat pada Senin (10/8/2026).
Ia menilai tidak ada masalah bila lahan yang dibakar merupakan lahan mineral. Namun, sebagian besar area di dua provinsi itu ditutupi gambut yang mudah terbakar.
"Memang ada persyaratan ketat untuk membuka lahan dengan dibakar. Meskipun praktiknya di lapangannya susah. Akhirnya ini sekarang dimoratorium dulu," tutur dia.
