Jakarta, IDN Times - Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo membeberkan materi seleksi kompetensi yang akan diujikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Non-Guru.
Dia mengatakan materi PPPK JF tidak berbeda dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru.
"Materi soal kompetensi teknis akan menguji dan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan. Adapun soal kompetensi teknis ini sesuai dengan masing-masing jabatan yang dilamar," ujarnya dikutip laman resmi menpan.go.id, Senin (13/9/2021).