Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan kerentuan bagi sekolah negeri yang ingin menolak menerima program makan bergizi gratis (MBG). Ia menegaskan, semua unsur di sekolah negeri harus satu suara jika ingin menerima atau menolak MBG.
Pernyataan ini disampaikan Sudaryono saat menggelar rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (179/2026).
"Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Mana kalau tidak, tidak semua," kata dia.
Bos BGN: Sekolah Negeri Harus Kompak Terima atau Tolak MBG

1. Ketentuan ini hasil kesepakatan Kemendikdasmen dan Kemenko Pangan
Politikus Gerindra itu menyebut, ketentuan ini merupakan hasil keputusan bersama antara Kemendikdasmen dan Kemenko Pangan. Jadi dalam satu sekolah negeri tidak bisa ada hanya sebagian saja yang dapat menolak dapat MBG.
"Namun untuk sekolah negeri sesuai dengan hasil rapat kami dengan dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua itu keputusan sementara adalah seperti itu," kata dia.
Dia menegaskan, dalam satu sekolah harus ada konsensus bersama beserta seluruh wali muridnya untuk menerima atau menolak program MBG.
"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen enggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat," kata dia.
2. Bos BGN coret 1.653 sekolah sebagai penerima MBG
Sudaryono juga menyatakan telah mencoret sebanyak 1.653 sekolah sebagai penerima manfaat untuk program MBG. Layanan MBG akan diarahkan terhadap kelompok yang membutuhkan intervensi gizi dan wilayah 3 T.
Adapun, capaian penerima manfaat sampai saat ini masih merupakan capaian sementara, karena BGN sedang melakukan pembenahan dari sisi penerima manfaat.
"Sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima MBG," ujar dia dalam rapat tersebut.
3. BGN akan perketat aturan SLHS di seluruh SPPG
BGN menyatakan sedang evaluasi terhadap dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia memastikan, BGN tidak lagi mengejar kuantitas penerima manfaat MBG dengan mengorbankan kualitas dan keamanan makanan yang disajikan ke para penerima manfaat.
Politikus Gerindra itu menegaskan, BGN akan memperketat standar higiene dan sanitasi (SLHS) di seluruh titik SPPG di daerah. BGN juga mengancam akan menutup total SPPG yang tak menjalankan SOP yang telah ditetapkan BGN.
"Kami tegakkan secara konsisten dan strict, SPPG yang belum memenuhi ketentuan dilakukan suspend sampai dengan syarat dipenuhi dan perbaikan dilakukan. manakala tidak dilakukan, maka kami suspend total, kami tutup secara permanen," kata dia.
Pilih pandanganmu soal kesepakatan MBG di sekolah
Apakah sekolah negeri perlu konsensus untuk MBG?
See MoreCurated For You
- MK Batasi Kekuasaan Presiden Ubah APBN, MBG Watch: APBN Bukan Dompet Presiden17 Sep 2026, 19:21 WIB
- Bos BGN Coret 1.653 Sekolah Penerima MBG, Bakal Fokus ke Wilayah 3T17 Sep 2026, 16:06 WIB
- Keracunan MBG Berulang, Hamdan Zoelva Dorong Sanksi Pidana Pengelola SPPG17 Sep 2026, 07:00 WIB