Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bos Timah Tamron Divonis 8 Tahun Penjara

Tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel). (dok. DJKN Kemenkeu)
Intinya sih...
- Tamron alias Aon dihukum 8 tahun penjara karena korupsi tata niaga komoditas timah.
- Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, harus membayar Rp3,53 triliun.
- Jika tidak membayar dalam satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
Jakarta, IDN Times - Pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon, dihukum delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, menyatakan bahwa Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan bersama-sama Harvey Moeis dan kawan-kawan.
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us