Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pangkas Tuntutan 14 Tahun, Bos Smelter Timah Divonis 8 Tahun Penjara

Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, pada Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), Robert Indarto, dan Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), Suwito Gunawan.

Vonis tersebut memangkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 14 tahun. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (23/12/2024).

Suwito juga dibebankan uang pengganti Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) subsider enam tahun penjara. Sedangkan, Robert Indarto dibenankan uang pengganti Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1 triliun) subsider enam tahun penjara.

Selain Suwito dan Robert Indarto, hakim juga menjatuhkan vonis kepada General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.

“Memerintahkan jaksa membuka blokir bank terdakwa,” ujar Eko.

Sebelumnya, Robert dan Suwito sama-sama dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Namun, keduanya memiliki tuntutan hukuman membayar uang pengganti yang berbeda. Robert dituntut membayar uang pengganti Rp1,9 triliun, sedangkan Suwito Rp2,2 triliun.

Berbeda dengan dua terdakwa lain, Rosalina dituntut enam tahun penjara dan denda Rp750 juta. Denda harus dibayar atau diganti kurungan penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us