Jakarta, IDN Times - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI memusnahkan aset sitaan 14 jam tangan berbagai merek dari terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kegiatan ini berlangsung dalam rangkaian hari ketiga penyelenggaraan BPA Fair 2026 di Kantor BPA di Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026).
“Adapun barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan yang dilakukan pemusnahan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu,” ujar Kepala BPA Kuntadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).
