BPJS Kesehatan dan Kemenkop Optimalkan Kepesertaan Koperasi dan UMKM

Jakarta, IDN Times – Untuk mengoptimalkan cakupan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) serta percepatan menuju Universal Health Coverage (UHC) tahun 2024 mendatang, BPJS Kesehatan melakukan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan kerja sama ini dimaksudkan untuk mendorong potensi kepesertaan dari sektor badan usaha mikro, kecil, dan menengah.
1. Harapan BPJS Kesehatan akan kerja sama dengan Kemenkop UKM
Perjanjian kerja sama ini juga diharapkan dapat menciptakan integrasi data kepesertaan, koordinasi, sosialisasi, dan edukasi Program JKN-KIS kepada pelaku usaha di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, adanya kerja sama terkait perlindungan jaminan kesehatan nasional pada non-Aparatur Sipil Negara yang menjadi karyawan di Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kami juga berharap, Kemenkop UKM mendukung serta mendorong pelaku UMKM, pengurus, pengawas dan anggota koperasi untuk dapat menjadi peserta aktif Program JKN-KIS. Dengan menjadi peserta aktif, maka pembiayaan kesehatan dapat terjamin sehingga akan berdampak terhadap produktivitas dan peningkatan kualitas UMKM serta koperasi sebagai fondasi perekonomian Indonesia,” kata Ghufron, dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Kementerian Koperasi dan UKM secara daring, Selasa (24/08).