Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah atau rumah, adalah hal yang logis. Karena itu, menurut dia, hal itu tidak perlu dipermasalahkan.
“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko, seperti dikutip dari siaran pers Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (23/2/2022).