Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
BPN Hadirkan Saksi dari Relawan Tanpa Nama di Mahkamah Konstitusi

IDN Times/Galih
Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Kuasa Hukum TKN, Sirra Prayuna, mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi keenam BPN, Beti Kristiana, dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6). Sirra pun bertanya terkait keterangan Beti tentang adanya sampul surat suara sah.
Saat itu, Sirra menanyakan jarak antara kampung Beti dengan Kecamatan Juwangi, lokasi Beti menemukan sampul surat suara tersebut. Namun, Beti menyampaikan bahwa tujuan utama dia ke Juwangi untuk mengecek surat suara yang telah dibagikan.
"Ya kami ingin mengetahui pengiriman kotak suara dari kelurahan-kelurahan," kata Beti.
"Kan 50 km dari kampung anda ke Juwangi, kenapa tidak di kampung saudara mengeceknya?" tanya Sirra.
Editorial Team
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us