BPOM Seret 2 Perusahaan Obat Sirop ke Pidana, Kemenkes Buka Suara

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akan menyeret dua perusahaan farmasi ke ranah pidana karena produk obat siropnya mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan RI menegaskan pihaknya akan fokus pada keselamatan pasien gagal ginjal akut misterius.
"Saat ini fokus sesuai tupoksinya adalah mengobati dan menyelamatkan pasien-pasien gagal ginjal akut. Termasuk mengurangi bertambahnya dan mengurangi kematian, termasuk melakukan penelitian-penelitian yang memang nanti akan ditemukan inilah penyebab yang akan menjadi suatu referensi bagi kita secara nasional," ujarnya dalam konferensi pers Perkembangan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, Selasa (25/10/2022).
1. Kemenkes akan mengembalikan ke ranah hukum yang sesuai aturan

Terkait dampak hukum pada dua perusahaan farmasi tersebut, Kemenkes melimpahkannya ke ranah hukum yang sesuai aturan.
"Dampak yang terjadi saya kira bisa terjadi. Kalau ini memang ranah hukum saya kira kembalikan saja ke ranah hukum sesuai aturan yang berlaku di negara kita," imbuh Syahril.
2. BPOM menemukan dua industri farmasi yang memproduksi zat berbahaya dalam produknya

Sebelumnya BPOM menemukan dua industri farmasi yang memproduksi zat berbahaya dalam produknya.
"Dalam proses ini kami mendapatkan dua industri farmasi yang akan kita tindaklanjuti menjadi pidana," tegas BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, di You Tube Sekretariat Presiden Senin (24/10).
3. Etilen glikol dan dietilen glikol digunakan sebagai pelarut obat

Penny mengungkap kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di dalam produk dua industri farmasi tersebut, tak hanya sebagai konsentrasi kontaminan tetapi juga digunakan sebagai pelarut obat. Hal itu diduga mengakibatkan gagal ginjal akut.
Meskipun demikian, Penny masih belum menyebut nama dari dua industri farmasi tersebut lantaran prosesnya masih berlangsung.
"Kedeputian penindakan dari badan POM sudah kami tugaskan masuk ke industri tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana untuk dua industri farmasi," ucapnya.