Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BPOM Siap Jadi Ahli dalam Kasus Vape Etomidate Selebgram Jule

2 min read
BPOM Siap Jadi Ahli dalam Kasus Vape Etomidate Selebgram Jule
Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan & Idulfitri Tahun 2026 di Gedung BPOM, Rabu (11/3/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • BPOM RI siap menguji etomidate dan memberi keterangan ahli bila diminta dalam kasus selebgram Julia Prastini alias Jule.

  • BPOM menyatakan terus bersinergi dengan BNN, Bea Cukai, dan Kepolisian untuk mencegah serta menindak penyalahgunaan narkotika melalui vape.

  • Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jule pada 14 September 2026; polisi menemukan empat cartridge dan menduga ia memakai vape etomidate sekitar dua hingga tiga minggu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) siap memberikan keterangan ahli apabila diminta dalam penanganan kasus selebgram Julia Prastini alias Jule terkait penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan, pihaknya juga siap membantu dari sisi pengujian etomidate apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.

"BPOM siap membantu apabila diperlukan baik dari sisi pengujian etomidate maupun pemberian keterangan ahli jika diminta," kata Taruna dalam keterangan, Senin (21/9/2026).

  1. 1. BPOM akan kerja sama dengan BNN

    BNN RI mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja yang melibatkan warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tang
    BNN RI mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja yang melibatkan warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Dok. BNN)

    Taruna mengatakan, penanganan penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik, termasuk vape yang ditambahkan psikotropik seperti etomidate merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan. Hal ini dilakukan secara sinergis dengan sejumlah instansi.

    "BPOM terus bersinergi dengan BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta kepolisian dalam pencegahan dan penindakan penyalahgunaan narkotika melalui media rokok elektronik termasuk vape apalagi yang ditambahkan psikotropik di dalamnya seperti etomidate," ujar dia.

  2. 2. Kasus ditangani polisi dan BNN

    Julia Prastini (instagram.com/bigmoskyy)
    Julia Prastini (instagram.com/bigmoskyy)

    Dia mengatakan, penanganan kasus tersebut sudah tepat dilakukan oleh kepolisian dengan berkoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

    "Untuk penyalahgunaan, sudah tepat ditangani oleh kepolisian yang juga berkoordinasi dengan BNN," kata dia.

  3. 3. Jule ditangkap di Bandara Soetta

    Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu
    Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)

    Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap selebgram Julia Prastini alias Jule terkait penyalahgunaan narkotika jenis vape etomidate. Jule ditangkap pada 14 September 2026, usai salah satu pemasok di kawasan Jakarta Selatan diintai.

    Kasat Res Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, mengatakan, Jule pertama kali ditangkap saat pihaknya melakukan pengintaian terhadap dua pelaku lainnya, yakni RR dan RN yang berjenis kelamin laki-laki.

    "Lalu ketika kita melakukan penangkapan, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada JP, dan kemudian kita kembangkan kepada JP," kata Michael di Bandara Soetta, Sabtu (19/9/2026).

    Michael mengatakan, saat penangkapan, ditemukan empat cartridge di apartemen tersebut. Sebanyak tiga cartridge dalam kondisi kosong sisa pakai dan satu cartridge masih terisi penuh zat etomidate.

    Berdasarkan pengakuan Jule, dia baru memakai barang haram tersebut selama tiga minggu dan dibeli dari tersangka RR dan RN.

    "Dari pengakuan maupun dari penyelidikan lebih lanjut, penelusuran, JP baru memulai melakukan ini dari kurang lebih dua sampai tiga minggu yang lalu. Baru mencoba," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More