Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita sejumlah produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar resmi pemerintah di Indonesia.
"Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari pemerintah Indonesia (BPOM)," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, dilansir dari ANTARA, Selasa (27/12/2022).