Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Begini Modus Dugaan Korupsi yang Libatkan Eks Direktur PT Jasindo

Default Image IDN
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah, dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain, sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014.

Ketua KPK Firli Bahuri menduga Kiagus membantu mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono melobi agar perusahaan pelat merah itu menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.

Atas bantuan Kiagus, selanjutnya Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan, yang merupakan anak buah Kiagus.

"Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Padahal, kata Firli, terpilihnya PT Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP MIGAS melalui beauty contest, tidak menggunakan agen, bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Jasindo No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.

"Jumlah uang Rp7,3 miliar tersebut lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp6 Miliar dan sisa Rp1,3 Miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus," ungkap Firli.

Menindaklanjuti perintah Budi Tjahjono agar PT Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Jasindo.

"Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman dan diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah," ujar Firli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us