Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus pembangunan Dermaga Sabang. Nominal gratifikasi yang diduga diterima Irwandi mencapai Rp32 miliar. 

Dengan demikian, Irwandi menyandang status tersangka untuk dua kasus. Pertama adalah kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Aceh. Kedua, kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di