Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus pembangunan Dermaga Sabang. Nominal gratifikasi yang diduga diterima Irwandi mencapai Rp32 miliar.
Dengan demikian, Irwandi menyandang status tersangka untuk dua kasus. Pertama adalah kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Aceh. Kedua, kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
[BREAKING] Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Jadi Tersangka Dua Kasus
![[BREAKING] Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Jadi Tersangka Dua Kasus](https://image.idntimes.com/post/20180705/d793800f495e5468ce0cda3855dbbeab.jpg)
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
Korban Kelima Latsar Calon Manajer Kopdes Sempat Ikut Kelas Sebelum Meninggal27 Jun 2026, 12:07 WIBNews
Usai Penembakan di Sekolah, Polisi Filipina Usul Usia Pidana Jadi 12 Tahun27 Jun 2026, 11:17 WIBNews