[BREAKING] Jokowi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali diterapkan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil karena kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin meningkat.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri kesehatan dan juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Jokowi menyampaikan, selama PPKM Darurat akan ada pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya.
"PPKM darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya lagi.