[BREAKING] Ketua MPR Bamsoet: MPR Bakal Lakukan Amandemen Terbatas UUD 1945

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan, bakal ada revisi terbatas di dalam UUD 1945. Perubahan ini menyangkut penambahan wewenang MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut Bamsoet, PPHN yang bersifat filosofis dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara seperti yang tertulis di dalam pembukaan UUD 1945.
"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) yang lebih bersifat teknokratis," ujar Bamsoet ketika berpidato di sidang tahunan MPR di Gedung DPR yang disiarkan secara daring, Senin (16/8/2021).
Ia menambahkan, dengan adanya PPHN maka bisa menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah dan rencana pembangunan strategis lainnya. Dalam pidato tadi, Bamsoet menjamin perubahan terbatas UUD 1945 itu akan berlangsung secara ketat dan tidak merembet ke pasal lain.
"Perubahan UUD 1945 hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah dan disertai dengan alasannya. Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora," tutur dia lagi yang mengenakan pakaian formal jas, bukan pakaian adat.