Pengadilan Tokyo Putuskan Anak di Bawah Umur Boleh Kampanye Pemilu

- Pengadilan Distrik Tokyo menyatakan larangan kampanye pemilu bagi warga di bawah 18 tahun inkonstitusional karena melanggar kebebasan berekspresi yang dijamin Konstitusi Jepang.
- Putusan pertama sejak aturan berlaku pada 1952 ini menolak tuntutan ganti rugi empat penggugat, meski mereka mengaku kehilangan kesempatan menyampaikan pandangan politik.
- Pemerintah Jepang berdalih larangan melindungi anak dari keterlibatan politik tidak semestinya, sementara pengadilan tetap melarang pihak lain memanfaatkan anak dalam kampanye.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan bahwa undang-undang (UU) yang melarang anak di bawah usia 18 tahun untuk berpartisipasi dalam kampanye pemilu adalah tindakan tidak konstitusional. Pengadilan menyatakan bahwa UU tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi Jepang.
"Tidak terdapat dasar yang cukup untuk melarang anak di bawah umur berpartisipasi dalam kampanye pemilu berdasarkan kepentingan atau penilaian terhadap nilai mereka," kata Hakim Ketua Mizuho Ebi pada Jumat (25/9/2026) , dilansir Yomiuri Shimbun.
Putusan tersebut merupakan yang pertama kali menyatakan ketentuan dalam UU pemilihan jabatan publik itu tak konstitusional sejak diberlakukan pada 1952.
1. Pengadilan tolak tuntutan ganti rugi penggugat

Ilustrasi palu pengadilan dan patung Dewi Keadilan. (unsplash.com/Sasun Bughdaryan) Meski menyatakan larangan tersebut tidak konstitusional, pengadilan menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan para penggugat terhadap pemerintah Jepang. Penolakan ganti rugi didasari pertimbangan bahwa konstitusionalitas ketentuan tersebut belum pernah diuji secara spesifik oleh Parlemen sejak pertama kali disahkan puluhan tahun silam.
Merespons hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang mengatakan akan mempelajari putusan tersebut secara saksama.
UU Jepang melarang orang berusia di bawah 18 tahun terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal 300 ribu yen (sekitar Rp34 juta).
2. Empat penggugat persoalkan pembatasan kampanye politik

Ilustrasi bendera Jepang. (unsplash.com/Tommaso Ubezio) Empat penggugat, yang saat mengajukan gugatan berusia 17-20 tahun, mengatakan ketentutan tersebut membatasi kebebasan mereka untuk menyampaikan pandangan politik. Mereka sebelumnya berupaya mendukung kandidat dalam pemilu nasional dan lokal pada 2022 hingga 2024 ketika masih di bawah umur, tetapi menghentikan aktivitas tersebut setelah mengetahui adanya larangan.
Kyodo News melaporkan, masing-masing dari mereka menuntut kompensasi sebesar 100 ribu yen (Rp11,3 juta) atas kerugian emosional yang mereka alami. Mereka menilai larangan tersebut telah menghilangkan kesempatan untuk menggunakan hak kebebasan berekspresi politik dalam pemilu.
Para penggugat menganggap tujuan pemberlakukan larangan tersebut tidak jelas. Mereka juga mempertanyakan dasar rasional penerapan larangan menyeluruh yang disertai sanksi pidana terhadap anak di bawah umur.
3. Pemerintah Jepang klaim larangan kampanye untuk lindungi anak

Potret poster kampanye politik di Jepang. (unsplash.com/Nuno Alves) Pemerintah Jepang membantah gugatan tersebut dan mempertahankan konstitusionalitas aturan. Pemerintah mengatakan banyak anak di bawah umur sebelumnya dimobilisasi untuk kegiatan kampanye dalam pemilu lokal, sehingga menimbulkan persoalan terkait penggunaan tenaga anak dalam kegiatan politik.
Pemerintah juga berpendapat bahwa melindungi anak di bawah umur dari keterlibatan yang tidak semestinya dalam kampanye merupakan tujuan legistlatif yang sah. Namun, pengadilan tetap mempertahankan ketentuan yang melarang pihak lain memanfaatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















