[BREAKING] KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi Usai Diperiksa 5 Jam

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka dugaan kasus suap di Lampung Tengah. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Pagi hari ini kami sampaikan pada segenap anak bangsa saudara AZ wakil Ketua DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," ujar Firli, Sabtu (25/9/2021).
Firli mengatakan, KPK melakukan upaya paksa penangkapan di rumah politikus Partai Golkar yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Sebab, ia mengaku sedang diisolasi mandiri karena sempat ada kontak dengan pasien positif COVID-19.
Karena itu, KPK melakukan konfirmasi dengan mendatangi langsung rumah Azis dan melakukan swab test antigen. Swab itu melibatkan tenaga medis yang dibawa KPK.